H-22 Pemberdayan Ekonomi Dengan Membudayakan Karya Seni dan Budaya


Pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah penguatan pemilikan faktor-faktor produksi, penguatan penguasaan distribusi dan pemasaran, penguatan masyarakat untuk mendapatkan gaji/upah yang memadai, dan penguatan masyarakat untuk memperoleh informasi, pengetahuan dan ketrampilan, yang harus dilakukan secara multi aspek, baik dari aspek masyarakatnya sendiri, maupun aspek kebijakannya.


Tanpa menghilangkan model dan fungsinya produk hasil karya seni sering kali mengalahkan pemasaran produk ternama industri. Sehingga saya dan tim perlu rasanya mengangkat tema ini untuk dijadikan suatu momentum dalam kegiatan KKL saya guna mempertahankan ekonomi masyarakat, apalagi dimasa pandemi saat ini.



Dalam penjualan pun saya dan tim yang tergabung tidak luput dari pengawasan protokol kesehatan dan menjaga aturan new normal, terbukti dengan pemasaran yang kami lakukan yaitu dengan cara Online Shop yang secara harfiahnya menjalankan penjualan (bisnis) tanpa kontak fisik guna mengurangi aktifitas diluar dan menjaga aturan kesehatan dalam bidang Social Distance dan Physical Distance.  




Menurut Ginandjar Kartasasmita (1996), pemberdayaan ekonomi rakyat adalah “Upaya yang merupakan pengerahan sumber daya untuk mengembangkan potensi ekonomi rakyat untuk meningkatkan produktivitas rakyat sehingga, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam di sekitar keberadaan rakyat, dapat ditingkatkan produktivitasnya”.

Melakukan perubahan dalam sistem perekonomian adalah pondasi utama dalam pengertian pemberdayaan ekonomi masyarakat ditengah-tengah pandemi Covid-19.

 

Komentar