H-29 Pendidikan Profesi Hukum

Pendidikan hukum ialah pendidikan buat seseorang yang ingin menjadi seseorang yang ahli di bidang hukum maupun mereka yang secara sederhana bertujuan menggunakan gelar hukumnya dalam beberapa tingkat, baik terkait dengan hukum itu sendiri maupun bisnis. Untuk mengetahui bagaimana seluk beluk dari dunia pendidikan hukum tentu kita harus terjun langsung secara teori dan praktik. Maka melalui poster yang sederhana ini saya berharap masyarakat dapat memahami bagaimana yang dimaksud dengan hukum dan apa saja yang akan didapatkan ketika bergelut dengan hukum.

Dalam kasus yang diperhatikan pada masyarakat luar. Banyak dari mereka yang belum mengetahui latar belakang dari hukum termasuk generasi muda ketika ingin masuk ke Perguruan Tinggi. Karena mereka masih bingung apa yang nantinya akan mereka dapatkan ketika mereka terjun ke dunia akademis hukum. 

Lantas apa saja yang akan didapatkan ketika menimpa ilmu di dunia Hukum..?

yang akan anda dapatkan adalah :

  1. Mampu menjadi insan yang krisis, berani beragument secara luas  dan argumentatif (logika bukan emosi) dengan presentase hukum yang luas 
  2. Menjadi seseorang yang dapat menilik dan meneliti kasus hukum dari berbagai segi bidang hukum
  3. Dapat membandingkan hukum secara profesional, baik hukum nasional adat kebiasaan hukum islam mapuan hukum internasional.
  4. Dan keuntungan-keuntungan lainnya

selain itu profesi yang dapat menjanjikan anda dalam berkarir didunia kerja juga sangat luas, mulai :
  1. Hakim
  2. Advokat/Pengacara
  3. Jaksa
  4. Paniteran
  5. Konsultan Hukum
  6. Para Legal
  7. Penasehat Hukum
  8. Dosen
  9. Guru PKN 
  10. Dan profesi lainnya

Dari masalah inilah saya sebagai peserta KKL DR IAIN Padangsidimpuan membuat dan membagiakan poster ini dalam hal pendidikan dan dakwah di bidang hukum. Mengingat memberitahukan sedikit ilmu itu sangatlah besar pahalanya meskipun itu hanya satu ayat. 

Komentar